Cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar dapat kamu lakukan jika memahami tata cara yang benar sesuai syariat agama islam agar ibadah semakin sempurna. Tapi tahukah kamu apa yang di maksud dengan mengqodho sholat? Mengqodho sholat adalah sholat yang di lakukan pada luar batas waktu yang telah terjadwal oleh hukum agama Islam. Kamu dapat sholat jika kamu tahu caranya seperti yang akan kami jelaskan berikut.
Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar Menurut Syariat Agama Islam
Cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar ini mudah. Kamu bisa melakukannya jika tertidur di waktu sholat. Di bawah ini tata cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar sesuai syariat agama Islam, yaitu:
Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar dengan Melakukan Sholat Secara Langsung
Cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar pertama adalah dengan menunaikan sholat secara langsung. Sebab, sholat wajib tersebut harus kamu lakukan dengan cepat. Jika kamu tertidur saat sholat Zuhur dan terbangun saat sholat Ashar, maka segeralah bangun dan menunaikan sholat tanpa melakukan aktivitas lain terlebih dahulu.
Membaca Niat Sholat Zuhur
Cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar selanjutnya mengawali sholat dengan niat qodho. Sholat Qodho Ashar dapat di lakukan dengan sholat Dhuhur terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat Ashar. Setelah selesai sholat Zuhur, sholat Ashar di lanjutkan seperti biasa. Berikut ini adalah Niat Sholat Dzuhur yang bisa kamu panjatkan ketika ingin Sholat Dzuhur pada waktu Ashar, yaitu:
“Ushalliifardhazh-Zhuhri arba’a raka’aatin mustaqbilalqiblati qodho’an lilaahita’aalaa.”
Lakukan Sholat dengan Tertib
Selanjutnya cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar seperti biasa dengan membaca Al Fatihah, surat-surat pilihan, dan rukun sholat lainnya. Lakukanlah sholat sesuai perintah dalam syariat dengan penuh hormat (Tertib).
Sholat dengan Bacaan yang Jelas dan Lambat (Jahr dan Sirr)
Terakhir, berdoalah dengan membaca secara jelas dan perlahan. Apalagi jika kamu menunaikan sholat Dhuhur di waktu Ashar, bacaan doanya bisa di baca dengan pelan atau perlahan.
Qodho Sholat Menurut 4 Mazhab
Menurut Imam Abdur-Rahman al-Jaziri di dalam kitabnya Al-fiqh ‘ala Mazahib Al-Arba’ah. Qodho sholat wajib mempunyai hukum serta peraturan yang berbeda-beda menurut keempat mazhab. Hukum menunaikan sholat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) adalah wajib dan harus di laksanakan dengan cepat, baik batalnya sholat karena sebab (hambatan) atau tidak.
Dan menurut Madzhab Syafi’i, qodho sholat itu wajib dan harus di lakukan dengan cepat jika sholatnya di biarkan tanpa ada pelarian dan jika karena pelarian, maka qodho sholatnya tidak wajib kamu lakukan Berdasarkan kitab Fiqih Madzhab Patat Jilid 2 yang di tulis oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut ini penjelasan mengenai ketentuan qodho sholat menurut pendapat empat madzhab, yaitu:
1. Madzhab Hanafi Tentang Cara Mengqodho Sholat
Dalam Madzhab Hanafi, cara mengqodho sholat harus kamu lakukan sesuai dengan sholat yang di tinggalkan. Misalnya, jika sholatnya terlewat empat rakaat, maka harus pula empat rakaat. Namun jika musafir yang telah melewati jarak qashar.
Maka ia dapat menunaikan sholat empat rakaat hanya dengan dua rakaat, meskipun ia melewatkan sholat sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, Madzhab Hanafi juga mempunyai pandangan khusus terhadap sholat qodho yang berkaitan dengan orang kehilangan akal.
Sholat Qodho wajib dapat di lakukan bagi orang yang kehilangan akal akibat konsumsi minuman keras dan terlarang, seperti minuman keras. Namun ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
- Pingsan atau tidak waras berlangsung lebih dari lima waktu sholat. Jika hanya lima waktu atau kurang, maka sholat qodho menjadi wajib.
- Seseorang pingsan ketika pingsan atau menjadi gila saat sholat. Artinya jika ia sadar sebelum waktu sholat, maka sholat qodho tidak wajib baginya.
2. Madzhab Maliki Tentang Cara Mengqodho Sholat
Mengenai ketentuan mekanisme sholat qodho, Madzhab Maliki serupa dengan Madzhab Hanafi di atas. Namun terdapat perbedaan mengenai ketentuan sholat qodho bagi orang gila. Madzhab Maliki berpendapat bahwa orang yang tidak waras.
Dan tidak sadarkan diri wajib menunaikan sholat qodho. Lalu orang yang mabuk karena sesuatu yang haram juga wajib sholat. Namun kecuali seseorang mabuk karena hal halal, seperti barang yang sudah kadaluwarsa, maka tidak wajib sholat qodho.
3. Madzhab Hambali Tentang Cara Mengqodho Sholat
Menurut Madzhab Hambali, jika seorang musafir melewatkan salah satu dari empat rakaat saat bepergian, maka ia hanya dapat mengqodho sholat dengan dua rakaat. Namun jika ia meninggalkan sholatnya padahal ia masih dalam perjalanan.
Maka ia wajib sholat empat rakaat juga. Jadi, jika ia meninggalkan sholat saat tidak bepergian, maka qodhonya tetap sama seperti sebelum perjalanan. Begitu pula dengan suara nyaring, jika ada orang yang melewatkan sholat yang memerlukan suara nyaring, hendaknya ia juga mengakhiri sholatnya dengan suara nyaring.
Namun jika sholat qodho di lakukan pada siang hari. Maka apapun yang kamu lakukan dalam qodho harus dengan suara nyaring, baik orang tersebut mempunyai kedudukan imam atau makmum. Jika sholat qodho di lakukan pada malam hari, maka sholat qodho harus di lakukan dengan suara nyaring jika ia dalam posisi imam. Namun jika sudah dalam posisi makmum, tidak perlu meninggikan suara.
Sedangkan untuk ketentuan sholat qodho bagi orang yang kehilangan akal, Madzhab Hambali berpendapat bahwa orang yang tidak sadarkan diri dan mabuk karena zat haram, wajib melaksanakan sholat qodho. Namun, seseorang yang menderita gangguan jiwa tidak wajib melaksanakan sholat qodho.
4. Madzhab Syafi’I Tentang Cara Mengqodho Sholat
Dalam Madzhab Syafi’i, ketentuan mengenai cara mengqodho sholat bagi musafir sama dengan Madzhab Hanbali. Namun ada beberapa perbedaan dalam volume suara saat berdoa. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa yang di perhitungkan dalam sholat adalah waktu pelaksanaannya.
Jika seseorang sholat Zuhur di malam hari, hendaknya ia meninggikan suaranya. Sedangkan jika sholat magrib di lakukan pada siang hari, hendaknya merendahkan suara. Mengenai pemberian qodho bagi orang yang tidak waras.
Madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang tidak waras tidak wajib melakukan qodho, meskipun ia sudah lama gila. Hal ini juga berlaku pada orang yang tidak sadarkan diri. Namun jika ia pingsan atau mabuk karena minuman keras yang di haramkan, maka sholat qodho menjadi wajib baginya.
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang tata cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar sesuai syariat agama dan ketentuan qodho sholat menurut empat madzhab. Namun jika tidak ada syarat khusus, maka wajib menjaga sholat tepat waktu dan tidak ketinggalan sholat.
Karena Sholat tanpa mengqodho atau tepat waktu lebih utama jika di bandingkankan qodho. Dengan adanya penjelasan di atas kami harap kamu bisa memahaminya.